Tersandung Korupsi, Kadis Ketahanan Pangan Terancam Dipecat

Tersandung Korupsi, Kadis Ketahanan Pangan Terancam Dipecat

\"kasus\"BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Direskrimsus Polda Bengkulu, Kadis Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu, Evarini terancam dipecat. Hal ini tidak terlepas dari pakta integritas yang telah ditandatangai oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pertengahan tahun 2016 lalu. Dimana salah satu pernyataannya pejabat pemprov yang melakukan korupsi harus siap mengundurkan diri.

\"Dalam pakta integritas itukan jelas disebutkan, jika tersandung perkara yang mengarah pada tipikor lebih baik berhenti atau diberhentikan. Saya rasa yang bersangkutan (Evarini, red) tahu langkah apa yang harus dilakukan, terkait jabatannya selaku pejabat eselon II,\" kata Plt Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah saat dikonfirmasi soal status tersangka pejabat pemprov tersebut, Selasa (17/10/2017).
Meskipun demikian, dikatakan Rohidin, dirinya juga akan melakukan koordinasi kepada sejumlah pihak terkait status tersangka bawahannya tersebut.
\"Kita lihat dulu selanjutnya seperti apa. Yang jelas kita sudah menandatangani pakta integritas. Tentu saja tetap menjadi acuan bagi kita guna menentukan langkah apa yang diambil,\" tegas Rohidin.
Ia juga sangat menyayangkan dengan kembali terjeratnya ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu dalam perkara tipikor. Padahal dirinya sudah berulang kali mengingatkan agar para pejabat tidak melakukan hal-hal yang berpotensi terjadinya tipikor, seperti bertemu langsung dengan rekanan dan pembicaraan yang mengarah pada fee proyek. \"Apalagi semua bentuk proyek sudah jelas alurnya seperti apa. Dimulai dari lelang melalui LPSE, hingga tahapan lainnya. Jadi sebenarnya KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) tidak perlu lagi bertemu dengan rekanan. Saya rasa jika semuanya mengikuti aturan main, pasti korupsi bisa dicegah,\" tandas Rohidin. Seperti diberitakan sebelumnya, Kadis Ketahanan Pangan Provinsi, Ir Evarini ditetapkan sebagai tersangka oleh Direskrimsus Polda Bengkulu atas dugaan perkara tipikor dalam pengadaan bibit kedelai tahun anggaran 2016 lalu. Bukan hanya Evarini yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga Fahrurrozi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Edi Broto yang merupakan rekanan dalam kegiatan tersebut.(Dil)

Baca Juga Tiga Orang Tersangka Korupsi Kedelai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: